Mendambakan Desa Yang Mandiri

Setelah ditetapkanya Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pihak Pemerintah desa sudah mulai ancang ancang untuk menyonsong diterapkanya UU tersebut. dengan ditetapkanya anggaran untuk Desa yang mencapai 1 Milyar lebih pertahun, tentu akan menjadi hal yang positif bagi pembangunan Desa ke depan. 

Akan tetapi dengan adanya Dana yang besar terssebut, perlu adanya sistem perencanaan dan kajian kajian yang matang dalam mnengelola anggaran pembangunan Desa. Peran serta pemerintah dan masyarakat desa sangat penting dalam hal ini, tentunya agar setiap program Pembangunan Desa sesuai dengan harapan masyarakat dan tepat sasaran. 

Peran serta dan Pengawasan terhadap pembangunan Desa sangat penting dilakukan oleh semua pihak termasuk masyarakat, tentunya sangat penting jika masyarakat berinisiatif ikut melakukan pengawasan baik secara perorangan maupun dengan membentuk organisasi atau komunitas yang menjadi wadah dalam berperan serta dalam pembangunan desa dan pengawasanya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelatihan Vokasi Industri Berbasis Sistem 3-in-1 Digital Marketing : Mendorong Kemajuan Pemasaran Digital di Indonesia

5 Tips Memilih Jasa Travel untuk Perjalanan Liburan Keluarga di Purbalingga

Pelatihan Vokasi Industri Berbasis Sistem 3-in-1 Digital Marketing : Mendorong Kemajuan Pemasaran Digital di Indonesia